Materi Pengayaan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21
1.
Penghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur
Contoh:
Irwinsyah bekerja pada PT. Anugrah dengan gaji sebulan Rp5.000.000 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp100.000. Irwinsyah berstatus menikah dengan 1 orang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 adalah:
Irwinsyah bekerja pada PT. Anugrah dengan gaji sebulan Rp5.000.000 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp100.000. Irwinsyah berstatus menikah dengan 1 orang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 adalah:
Gaji
sebulan Rp 6.000.000
Pengurang
Biaya jabatan Rp
300.000
Iuran pension Rp
100.000
(Rp400.000)
Rp
5.600.000
|
Penghasilan neto
setahun: 12 x Rp5.600.000
|
Rp67.200.000
|
||
|
PTKP (K/1):
· Untuk diri Wajib Pajak |
Rp54.000.000
|
||
|
· Tambahan WP menikah
|
Rp4.500.000
|
||
|
· Tambahan tanggungan 1
|
Rp4.500.000 +
|
||
|
Rp63.000.000 –
Rp4.200.000 |
Penghasilan Kena Pajak
|
||
|
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp4.200.000
|
Rp210.000
|
|
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp210.000 ÷ 12
|
Rp14.000
|
2. Penghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan
tidak teratur
Penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, tunjangan hari raya, bonus, premi, dan penghasilan sejenis lainnya
yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali dalam setahun.
a.
Hitungan 1. Menghitung PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan
teratur (sebelum ditambah
bonus/jasa produksi/tunjangan hari raya).
bonus/jasa produksi/tunjangan hari raya).
b.
Hitungan 2. Menghitung PPh pasal 21 setahun atas penghasilan
teratur ditambah penghasilan tidak teratur.
c.
Menghitung PPh atas penghasilan tidak teratur (bonus/jasa
produksi/tunjangan hari raya, dan
lain sebagainya), sama dengan hitungan 2 dikurangi hitungan 1.
lain sebagainya), sama dengan hitungan 2 dikurangi hitungan 1.
Contoh:
Faisal (status lajang) bekerja pada PT. Sejahtera dengan gaji Rp5.000.000 sebulan. Pada bulan Juli 2017 menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Setiap bulannya, Faisal membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000.
Faisal (status lajang) bekerja pada PT. Sejahtera dengan gaji Rp5.000.000 sebulan. Pada bulan Juli 2017 menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Setiap bulannya, Faisal membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000.
Penghitungan PPh Pasal
21 atas Bonus:
1.
PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp5.000.000) Rp60.000.000
Pengurang:
1. Biaya jabatan : 5% x Rp60.000.000 Rp3.000.000
2. Iuran pension :
12 x Rp50.000 Rp600.000
+
Rp3.600.000 –
3.
Penghasilan neto setahun Rp56.400.000
4.
PTKP (TK/0)
· Untuk diri Wajib Pajak Rp54.000.000
–
Penghasilan
Kena Pajak Rp2.400.000
PPh
Pasal 21 atas gaji: 5% x Rp2.400.000 Rp120.000
2.
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp5.000.000) Rp60.000.000
Bonus Rp 8.000.000 +
Penghasilan bruto setahun Rp68.000.000
Pengurang:
1. Biaya jabatan: 5% x Rp68.000.000 Rp3.400.000
2. Iuran pensiun: 12 x Rp50.000 Rp600.000 +
Rp4.000.000 –
Penghasilan neto setahun Rp64.000.000
PTKP (TK/0)
Untuk diri Wajib Pajak Rp54.000.000
–
Penghasilan Kena Pajak Rp10.000.000
PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus: 5% x
Rp10.000.000 Rp500.000
3
P 3. Ph Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas bonus adalah: Rp500.000 –
Rp120.000 Rp380.000
Soal
Pak Hamid pada tahun 2018 seorang manajer pada PT. tambi dengan gaji sebulan Rp 20.000.000. selain itu Ia juga memperoleh premi asuransi dan jaminan hari tua yang dibayar masing-masing sebesar 2% dan 5% dari gaji pokok. Pak Hamid berstatus menikah dan dikaruniai 3 orang anak, dan menanggung kedua
orang tua yang tinggal bersamanya. Berapakah PPh pasal 21 yang harus dibayar
oleh Pak Hamid pada tahun 2018.
